LenteraNEWS - Pemerintah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H pada 2-3 Mei 2022. Sementara untuk cuti bersama lebaran pemerintah menetapkan pada tanggal 29 April 2022, 4, 5 dan 6 Mei 2022.
Dengan tambahan libur akhir pekan, libur mencapai 10 hari. Keputusan soal cuti bersama akan ditindaklanjuti oleh menteri-menteri terkait.
Keputusan mengenai cuti bersama yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo ini dapat dipergunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua keluarga dan handai taulan di kampung halaman.
Presiden Joko Widodo menegaskan meski pemerintah memperbolehkan untuk mudik Lebaran tahun ini, pemerintah meminta masyarakat untuk tetap waspada dan tetap menjalankan protokol kesehatan saat cuti bersama atau mudik lebaran.
Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk mudik lebaran tahun ini. Jika dihitung total dengan libur akhir pekan, libur lebaran dan cuti bersama akan mencapai 10 hari.
Mengingat cukup lamanya hari libur lebaran ini, Presiden Joko Widodo mewanti-wanti aparatnya untuk berkoordinasi dengan baik karena bisa jadi mudik di luar perkiraan pemerintah.
Jokowi utamanya meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo hingga Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk berkoordinasi terutama terkait jalur untuk arus mudik dan arus balik.
"Hati-hati arus mudik ini bisa di luar perkiraan semua, Kapolri, dibantu TNI, Menhub, yang dikoordinasi Pak Menko betul-betul menyiapkan ini jangan sampai keliru mempersiapkan jalur mudik yang baik dan bisa meminimalisir kemacetan dan penumpukan arus mudik dan balik nantinya. Harus mulai dihitung betul," ujarnya.
Jumlah pemudik 85 Juta Orang
Jokowi sebelumnya mengatakan jumlah pemudik lebaran tahun ini diprediksi pemerintah bakal mencapai 85 juta orang, dengan rincian pemudik dari Jabodetabek sekitar 14 juta, sementara yang akan menggunakan kendaraan pribadi mencapai sekitar 47 persen.
"Ini bisa kalau saya tangkap di bawah ini semua mau mudik semua, jadi persiapannya harus ekstra," ujar Jokowi.
Pemerintah, lanjut Jokowi, berjanji akan memastikan perjalanan pemudik tahun 2022 ini berlangsung dengan nyaman dan aman. "Tentunya pemerintah akan bekerja keras memberikan pelayanan yang maksimal agar pemudik bisa melakukan perjalanan mudik yang aman dan nyaman," tutup Jokowi.
Selain cuti bersama dan libur lebaran, pemerintah sudah menetapkan libur nasional 2022 lainnya yakni:
Jumat, 15 April : Wafat Isa Almasih
Minggu, 1 Mei : Hari Buruh Internasional
Senin-Selasa, 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
Senin, 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
Kamis, 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih
Rabu, 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
Sabtu, 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
Sabtu, 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
Rabu, 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
Sabtu, 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
Minggu, 25 Desember : Hari Raya Natal
(Eg/Jhn)