Pemkab Lebak Siapkan Bantuan Rumah Untuk Korban Tanah Bergerak

Ia juga menjelaskan sambil menunggu relokasi, warga terdampak pergeseran tanah ini akan diberikan Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Lima Ratus Ribu Rupiah perbulannya, sedangkan untuk logistik dan dapur umum Pemkab Lebak masih akan terus menyediakan kebutuhan-kebutuhan pokok termasuk obat-obatan bagi warga terdampak. 

Iti mengingatkan kepada seluruh relawan dan masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan ditengah cuaca ekstrem dan Pandemi Covid-19.

(Den)