Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pelayanan Publik dijelaskan bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik, Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin terselenggaranya pelayanan publik yang sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
Berdasarkan Perda tersebut, menurut Slamet, Pemerintah Daerah diwajibkan untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
"Sasaran reformasi birokrasi itu ada 3, yang pertama adalah terciptanya birokrasi yang bebas korupsi, yang kedua adalah pelaku birokrasi itu harus menjadi profesional dan dinamis, dan yang ketiga adalah terciptanya pelayanan publik. Yang ketiga ini menurut saya harus menjadi ikon bagi seluruh daerah ya," lanjutnya.
Ia berharap, dengan dinyatakannya "Layak" ini, diharapkan kepada seluruh instansi yang ada di Kabupaten Tangerang dapat lebih memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Tangerang.