SERANG - Seorang tersangka teroris berinisial T yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri diketahui merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Tangerang. MenPAN-RB Tjahjo Kumolo buka suara soal penangkapan PNS Pemkab Tangerang tersebut.
"Yang ditangkap itu yang ada indikasi dan bukti seorang jaringan teroris, bukan profesinya," kata Tjahjo kepada wartawan, Selasa (15/3/2022).
Densus 88 diketahui menangkap tersangka teroris berinisial T di Kabupaten Tangerang, Banten, pada Senin (14/3). Tersangka teroris yang ditangkap Densus 88 itu merupakan PNS di Dinas Pertanian Kabupaten Tangerang.
Dia menuturkan bahwa banyak PNS yang bersikap baik, tapi ada juga yang tidak. "Banyak PNS yang baik, tapi ada oknum yang tidak baik dan kriminal," tuturnya.
Tjahjo meyakini kegiatan penangkapan tersangka teroris yang dilakukan Densus 88 sudah melalui sebuah proses. Menurutnya, Densus 88 tidak mungkin begitu saja menetapkan tersangka dan menangkapnya.
"Menangkap oknum terorisme kan perlu telaah lama. Seperti Densus menangkap, pasti sudah proses mencermati, mengikuti berdasar data bukti-bukti, baru ditangkap," ujarnya.
Baca : Densus 88 Amankan Seorang ASN di Tangerang
Lebih lanjut Tjahjo menjelaskan sejumlah sanksi bagi PNS yang melanggar aturan. Sanksi itu mulai dari nonjob hingga diberhentikan sebagai PNS.
"PNS tertangkap narkoba langsung nonjob. Pemakai langsung rehab, pemakai pengedar diberhentikan. OTT korupsi langsung nonjob, sudah berkekuatan hukum tetap bersalah diberhentikan," papar Tjahjo.
"Teroris tertangkap langsung nonjob. Setelah proses dan terbukti diberhentikan sebagai PNS," imbuh menteri berlatar belakang politikus PDIP itu.
Seperti diketahui, Densus 88 menangkap belasan tersangka teroris berlatar belakang PNS. Sejauh ini, ada 15 tersangka teroris berlatar PNS yang ditangkap.
"Selama ini Densus melakukan penangkapan, dan yang sudah jadi napi itu 14 orang, 15 sama yang sekarang. Jadi 15 itu sama dengan TO," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (15/3).
(Rhm/Zya)