Lebih lanjut Tjahjo menjelaskan sejumlah sanksi bagi PNS yang melanggar aturan. Sanksi itu mulai dari nonjob hingga diberhentikan sebagai PNS.
"PNS tertangkap narkoba langsung nonjob. Pemakai langsung rehab, pemakai pengedar diberhentikan. OTT korupsi langsung nonjob, sudah berkekuatan hukum tetap bersalah diberhentikan," papar Tjahjo.
"Teroris tertangkap langsung nonjob. Setelah proses dan terbukti diberhentikan sebagai PNS," imbuh menteri berlatar belakang politikus PDIP itu.
Seperti diketahui, Densus 88 menangkap belasan tersangka teroris berlatar belakang PNS. Sejauh ini, ada 15 tersangka teroris berlatar PNS yang ditangkap.
"Selama ini Densus melakukan penangkapan, dan yang sudah jadi napi itu 14 orang, 15 sama yang sekarang. Jadi 15 itu sama dengan TO," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (15/3).
(Rhm/Zya)
Baca juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Cilegon |