Pemkot Cilegon Adakan Sosialisasi Sistem Kerja Penyederhanaan Birokrasi

Pemkot Cilegon Adakan Sosialisasi Sistem Kerja Penyederhanaan Birokrasi

CILEGON - Pemerintah Kota Cilegon menggelar acara Sosialisasi Peraturan Menteri PAN RB No 7 Tahun 2022 tentang "Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi" yang berlokasi di Aula Setda II Kota Cilegon, Selasa (19/07).

Acara sosialisasi ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari Kementerian PAN RB yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Cilegon melalui Bagian Organisasi Setda Kota Cilegon yang di buka secara langsung oleh Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dengan peserta dari perwakilan masing - masing perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian menyampaikan bahwa penyederhanaan birokrasi bukan hanya menghapus struktur birokrasi tetapi melakukan perubahan sistem kerja. "Penyederhanaan Birokrasi merupakan bagian dari program kerja presiden untuk mewujudkan pemerintah yang bersih, efektif dan terpercaya, penyederhanaan birokrasi tidak hanya menghapus struktur birokrasi dan mengalihkan pejabat administrasi menjadi pejabat fungsional namun juga dilakukan melalui perubahan sistem kerja dimana yang sebelumnya lamban dalam pengambilan keputusan akan berubah menjadi sistem kerja yang kolaboratif dan dinamis," ucapnya.

"Bentuk dari sistem kerja tersebut yaitu dengan menekankan kerja tim yang berorientasi pada hasil dengan didukung oleh tata kelola pemerintah digital yang ditujukan untuk mempercepat pengambilan keputusan yang pada akhirnya akan bermuara pada pencapaian kinerja bersama," jelasnya.