Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, penyaluran beras dari barang bukti tindak pidana bagian dari terobosan hukum baru. Sebab biasanya barang sitaan itu dilakukan lelang agar dapat masuk ke Negara.
Namun karena barang buktinya berupa beras dan hanya tahan lima bulan, sementara kasus hukum belum inkrah, akhirnya dibagikan kepada masyarakat miskin.
Baca juga: Polres Lampung Tangkap Puluhan Pelaku Begal |
“Sebuah terobosan hukum baru yang selama ini tuntutan jaksa dirampas Negara dan harus lelang. Proses lelang kadang memakan waktu, apalagi harus inkrah, padahal beras maksimal 5 bulan,” katanya, Kamis (22/6/2023).
Sehingga dengan kebijakan tersebut, beras dari kasus oplosan Bulog ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.