Terindikasi Terpapar PMK, Ini Skenario Penanganan di Kota Tangerang

Abduh Surahman, Kepala DKP Kota Tangerang

“Sekarang, DKP sedang memantau hewan ternak di Kecamatan Cipondoh, Pinang dan Karang Tengah yang juga terduga memiliki ciri-ciri PMK, tapi masih dalam pemeriksaan dan identifikasi lebih lanjut. Namun, para peternak tidak dalam kondisi panik, karena telah teredukasi bahwa PMK bisa sembuh dengan melewati masa inkubasi sekitar 14 hari setelah terpapar. Dan bukti bisa sembuh pun ada,” papar Abduh.

Lanjutnya, tim kesehatan hewan DKP telah membantu para peternak untuk melakukan isolasi hewan ternak, menyalurkan vitamin dan antibiotik, membuka posko pengaduan 24 jam hingga menyiagakan 14 dokter hewan dan bekerjasama dengan puluhan dokter hewan swasta di Kota Tangerang.

“Peternak bisa memanfaatkan Posko Pengaduan PMK di Gedung Cisadane Lantai I, Jalan K.S. Tubun No 1 Kota Tangerang. Atau melalui hotline whatsapp di 0813-9434-3260 atau 0813-8022-3068 atau bisa ke nomor 0813-1132-2309. Ada dokter dan petugas yang bersiaga, dipastikan langsung direspon dan ditangani untuk penanganan yang cepat,” tegasnya.

Abduh pun menyatakan, jelang Idul Adha Pemkot Tangerang akan menutup jalur kedatangan hewan kurban diakhir Juni ini. Disisi lain, mulai saat ini seluruh kedatangan hewan ternak khususnya kurban harus disertai surat keterangan sehat atau bebas PMK.