"Dan tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat keagamaan," kata dia.
Untuk pejabat negara, Bawaslu mengimbau agar dapat menahan diri tidak melakukan berbagai tindakan yang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya guna kepentingan partai politik dan golongan tertentu.
Bagja mengatakan partai politik, bakal calon peserta pemilu presiden, wakil presiden, dan pemangku kepentingan pemilu memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat.
"Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pemilu yang bersih dari isu politik identitas, politisasi SARA, berita bohong atau hoaks, dan ujaran kebencian," kata Bagja.