LenteraNEWS - Komisioner KPU terpilih rencananya akan dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 April 2022 siang. Tetapi, pada saat yang sama ada jadwal rapat antara KPU dan DPR terkait Pemilu 2024. Oleh sebab itu, jadwal rapat KPU dengan DPR diminta digeser.
Hal ini disampaikan anggota KPU, Hasyim Asy'ari. Hasyim merupakan petahana yang kembali terpilih menjadi Komisioner KPU periode 2022-2027. Dia mengungkapkan ada dua agenda strategis KPU dalam waktu dekat, yaitu:
1. Rencana Pelantikan Anggota KPU 2022-2027 pada hari Selasa, 12 April 2022 jam 13.30 WIB di Istana Negara, Jakarta (undangan diterima Ahad 10 April 2022).
2. Rencana RDP DPR, Pemerintah dan KPU pada hari Selasa 13.00 WIB (undangan tertanggal 7 April 2022 diterima pd tgl 7 April 2022) di Ruang Rapat Komisi 2 DPR dg Agenda: membahas Tahapan Pelaksanaan Pemilu 2024.
"Sehubungan dengan agenda angka 1 dan 2 bersamaan, maka perlu KPU menginformasikan kepada DPR dan sekaligus memohon menjadwalkan ulang RDP," kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/4/2022).
Alternatif waktu yang diberikan pihaknya adalah Rabu, 13 April 2022 pukul 13.00 WIB. Hasyim menegaskan KPU tetap ingin membahas agenda tahapan Pemilu 2024 pekan ini sebelum DPR masuk masa reses.
"Intinya KPU tetap mengusulkan RDP membahas Tahapan Pemilu 2024 pada pekan ini selama masih masa sidang ini sebelum masuk masa reses, dan agar RDP tidak dilaksanakan pada masa sidang berikutnya (bakda lebaran)," paparnya.
poster
"Dengan tujuan untuk meyakinkan publik bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap sesuai jadwal yang direncanakan dan memberikan ruang waktu bagi KPU untuk mempersiapkan sebelum masuk tahapan yg akan dimulai pada 14 Juni 2022," sambungnya.
Hasyim juga memaparkan situasi terkini yang dihadapi KPU jelang pelantikan yaitu:
- Akhir masa jabatan Anggota KPU 2017-2022 berakhir pada 11 April 2022 jam 10.00 (bertepatan dengan pelantikan 5 tahun lalu).
- Pelantikan Anggota KPU 2022-2027 rencana pada hari Selasa 12 April 2022 jam 13.30 (mulai masa jabatan)
"Maka terjadi kekosongan Anggota KPU (sekitar 27 jam). Dalam situasi sebagaimana angka 4.3., dapat digunakan ketentuan Pasal 555 UU Pemilu, yaitu Sekjen KPU yang menjalankan tugas dan wewenang KPU," jelas Hasyim.
Oleh sebab itu, dia mengusulkan agar Sekjen KPU mengirim surat ke DPR dengan tembusan ke Mendagri, Komisi II DPR, Bawaslu dan DKPP terkait situasi tersebut serta memohon penjadwalan ulang RDP dilaksanakan pada hari Rabu 13 April 2022 jam 13.00.
(Saj/Rhm)