- Pelantikan Anggota KPU 2022-2027 rencana pada hari Selasa 12 April 2022 jam 13.30 (mulai masa jabatan)
"Maka terjadi kekosongan Anggota KPU (sekitar 27 jam). Dalam situasi sebagaimana angka 4.3., dapat digunakan ketentuan Pasal 555 UU Pemilu, yaitu Sekjen KPU yang menjalankan tugas dan wewenang KPU," jelas Hasyim.
Oleh sebab itu, dia mengusulkan agar Sekjen KPU mengirim surat ke DPR dengan tembusan ke Mendagri, Komisi II DPR, Bawaslu dan DKPP terkait situasi tersebut serta memohon penjadwalan ulang RDP dilaksanakan pada hari Rabu 13 April 2022 jam 13.00.
(Saj/Rhm)