Mardiono juga belum terpikir untuk mengusulkan penggantian Suharso sebagai Menteri PPN/Kepala Bappenas. Mardiono menegaskan keputusan pergantian menteri merupakan kewenangan Presiden Jokowi.
"Sekarang kami belum berpikir. Dan itu hak prerogatifnya bapak presiden. Sehingga kami belum juga berpikir. Kalau toh kami memiliki hak untuk itu, kami hanya memiliki hak untuk mengusulkan. Tetapi, hak prerogaitifnya adalah hak Pak Presiden itu kita hormati dan kita junjung tinggi itu. Kita sebagai bangsa Indonesia harus taat itu," beber Mardiono.
Dia lantas menyinggung jabatannya saat ini sebagai anggota Wantimpres. Mardiono bakal terus menyelesaikan tugas sebagai Wantimpres sebelum mengajukan pengunduran diri.
"Jadi ya, kami berjalan saja terus. Sebagaimana yang sudah berjalan kami jalankan. Saat ini kami jadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden juga masih menjalankan tugas, tapi nanti sampai batas akhir waktu 3 bulan ini kami harus mengundurkan diri," ucap Mardiono.
(Saj)
Baca juga: Pesan Jokowi Untuk ASN? |