Komisi Eropa Denda Google Rp56 Triliun Gara-Gara Monopoli Iklan

Komisi Eropa Denda Google Rp56 Triliun Gara-Gara Monopoli Iklan

Investigasi menemukan bahwa Google menyalahgunakan posisi dominannya dalam ekosistem teknologi periklanan, kata komisi tersebut. Iklan display daring adalah spanduk dan teks yang muncul di situs web dan dipersonalisasi berdasarkan riwayat penelusuran pengguna internet.

Namun, Google membantah tuduhan dari Komisi Eropa. Bahkan, mereka mengatakan sanksi tersebut tidak beralasan yang dapat membuat sejumlah bisnis di Eropa merugi.

"Ini merupakan denda yang tidak beralasan dan mengharuskan perubahan yang akan merugikan ribuan bisnis Eropa karena mempersulit mereka menghasilkan uang," ujar Kepala Urusan Regulasi Global perusahaan tersebut, Lee-Anne Mulholland, dalam sebuah pernyataan.