Serang, Lenteranews - Komisi Eropa memutuskan menjatuhkan denda sebesar 2,95 euro atau setara Rp56,7 triliun kepada Google. Denda itu dijatuhkan karena perusahaan mesin pencarian itu dinyatakan mendominasi iklan dalam platformnya.
1. Google Didenda Rp56 Triliun
Dalam keterangan resmi yang dirilis Komisi Eropa, disampaikan perbuatan Google tersebut termasuk praktik anti-persaingan. Google meningkatkan biaya bagi para pengiklan dan penerbit agar produk mereka bisa tampil lebih sering.
Komisi Eropa menindaklanjuti hal tersebut dan meminta Google menghentikan praktik tersebut dalam waktu 60 hari. Jika tak memenuhi, Komisi Eropa akan mengambil tindakan lebih lanjut, seperti memaksa Google menjual sebagian bisnis teknologi iklannya.
Sanksi yang dijatuhkan komisi tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan formal yang dibuka pada Juni 2021. Penyelidikan mengutamakan layanan teknologi periklanan display daring miliknya sendiri dengan mengorbankan penerbit, pengiklan, dan layanan teknologi periklanan pesaing.
Investigasi menemukan bahwa Google menyalahgunakan posisi dominannya dalam ekosistem teknologi periklanan, kata komisi tersebut. Iklan display daring adalah spanduk dan teks yang muncul di situs web dan dipersonalisasi berdasarkan riwayat penelusuran pengguna internet.
Namun, Google membantah tuduhan dari Komisi Eropa. Bahkan, mereka mengatakan sanksi tersebut tidak beralasan yang dapat membuat sejumlah bisnis di Eropa merugi.
"Ini merupakan denda yang tidak beralasan dan mengharuskan perubahan yang akan merugikan ribuan bisnis Eropa karena mempersulit mereka menghasilkan uang," ujar Kepala Urusan Regulasi Global perusahaan tersebut, Lee-Anne Mulholland, dalam sebuah pernyataan.