Bank Banten Tak Takut Hadapi Laporan Gugatan Dugaan Kredit Fiktif

Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa

Bank Banten, lanjut Fahmi, senantiasa menghormati proses hukum yang sedang berlaku. Dengan demikian, Perseroan juga mengambil langkah-langkah sesuai aturan yang berlaku. Bank Banten juga Bank Banten selalu berkomitmen memberikan pelayanan terbaik. Berupaya optimal untuk menjalankan fungsinya sebagai BPD. Hadir dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten.

“Secara tegas kami pastikan tidak ada pemalsuan laporan keuangan dan kredit fiktif di Bank Banten” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Bank Banten diduga memiliki kredit fiktif dengan nilai mencapai Rp150 miliar. Kondisi tersebut diyakini menjadi penyebab rasio kredit bermasalah bank plat merah itu berada di atas lima persen. Akibatnya, OJK menetapkannya sebagai bank dalam pengawasan intensif (BDPI).

Dalam keterangan Ojat Sudrajat menjelaskan, selain kejanggalan laporan rasio kredit bermasalah secara neto atau NPL net, pihaknya juga melakukan investigasi lebih mendapat terhadap Bank Banten. Hasilnya, diduga terdapat kredit fiktif yang nilainya di atas Rp150 miliar dari jenis kredit Komersial. Dia menyebut kredit itu diberikan oleh PT X sebagai inisialnya.