TANGSEL - Berkaitan dengan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengusulkan perubahan nama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Usulan itu dipaparkan Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie dalam rapat Paripurna yang digelar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan.
"Sehubungan telah ditetapkannya beberapa Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan perangkat daerah, menyebabkan Perda yang sudah ada harus diubah atau menyesuaikan," kata Benyamin Davnie, Kamis (9/09/2021).
Adapun OPD yang nantinya bakal dirubah, diantaranya Dinas Pekerjaan Umum (DPU) menjadi Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK).