“Yah kita standarkan dengan restoran dan kafe saja, jika standarnya ada live music seperti yang sudah ada dan seperti layaknya yang sudah ada,” tambahnya.
Disinggung soal adanya kesepakatan dengan kelurahan dan lingkungan untuk tidak menjadi lagi tempat hiburan malam, imbuh Ela, dirinya akan ikut apa yang sudah menjadi kesepakatan dan akan patuh dengan kesepakatan dengan kelurahan dan lingkungan tersebut.
“Soal surat pernyataan kita ikuti saja apa yang sudah menjadi kesepakatan dari kelurahan dan lingkungan, yah kita ikut,” pungkasnya.
Diketahui tempat hiburan malam Dynasty dilakukan penyegelan oleh Satpol PP Kota Cilegon pada 2018 lalu karena adanya aktivitas hiburan malam dan karaoke tepatnya di lantai tiga Dynasty Hotel. Saat ini segel tersebut dicabut dan lokasinya beralih fungsi menjadi restoran.