"Untuk laporan yaitu pertama pasal 335 KUHP dan yang kedua itu pasal 29 junto pasal 45 B undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE," ucap Adam.
Adam Deni yang juga selebgram ini mengaku Jerinx sudah meminta maaf kepadanya. Jerinx mengaku terbawa emosi karena akun IG-nya hilang.
"Kalau saya sudah membuka laporan saya tidak akan membuka pintu perdamaian dan mencabut laporan dengan alasan apapun maju terus dan tetap mengikuti prosedur yang ada di kepolisian," jelasnya.
*RED