JRX SID Kembali di Polisikan

JRX SID | Foto : Google

Musikus Jerinx dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pegiat media sosial Adam Deni. Jerinx dilaporkan ke polisi lantaran menuduh Adam Deni menghilangkan akun Instagram Jerinx yang disertai pengancaman melalui media elektronik (ITE).

Kasus ini bermula ketika Adam Deni berkomentar di kolom komentar Instagram Jerinx. Adam Deni mempertanyakan data terkait artis-artis yang di-endorse COVID ke pada Jerinx.

"Dengan membawa barang bukti berkas lengkap akhirnya laporan saya diterima oleh tim Polda Metro Jaya, hari ini (kemarin-red)," K Adam Denim Dikutip dari detikcom, Sabtu (11/7/2021).

Diketahui memang Jerinx kerap menuduh sejumlah artis yang sengaja mengumumkan ke publik positif Corona, di-endorse COVID. Komentar Adam beberapa kali dibalas Jerinx.

"Besoknya (2 Juli) akun dia (Jerinx) hilang," jelas Adam.

Jerinx menelepon Adam Deni usai akunnya hilang. Jerinx menuduh Adam Deni menghilangkan akun IG-nya. "Tiba-tiba telepon saya, memaki-maki saya dan menuduh saya bahwa saya menghilangkan akunnya dia," tutur Adam.

"Maki-maki (saya), hanya tuh kata-katanya kotor, saya sebutin aja kata-katanya ya dari b***, a***, t***, bencong sampai keluar kalimat 'saya injak kepala kau di trotoar'," ucap Adam.

Dalam laporannya ke Polda Metro Jaya, Sabtu (10/7), Adam Deni membawa bukti, salah satunya rekaman telepon ancaman Jerinx. Jerinx dilaporkan atas dugaan pasal 335 KUHP hingga pengancaman melalui media elektronik.

"Untuk laporan yaitu pertama pasal 335 KUHP dan yang kedua itu pasal 29 junto pasal 45 B undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE," ucap Adam.

Adam Deni yang juga selebgram ini mengaku Jerinx sudah meminta maaf kepadanya. Jerinx mengaku terbawa emosi karena akun IG-nya hilang.

"Kalau saya sudah membuka laporan saya tidak akan membuka pintu perdamaian dan mencabut laporan dengan alasan apapun maju terus dan tetap mengikuti prosedur yang ada di kepolisian," jelasnya.

*RED