Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri periode 2012-2014 ini mengatakan, karena sama di mata hukum maka kendaraan berpelat RF tidak memiliki keistimewaan untuk didahulukan meski dengan lampu rotator. Dia menegaskan, kendaraan pelat RF juga tidak memiliki keistimewaan di jalur ganjil genap.
"Tidak ada prioritas dibanding pengguna jalan lainnya," kata mantan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ini.
Pudji mengatakan, jenis kendaraan yang harus didahulukan di jalan antara lain ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan dinas polisi, juga kendaraan dengan pengawalan atau VIP.
Sedangkan kendaraan berkode RF hanya menandakan kekhususan untuk instansi pemerintahan, tetapi tidak memiliki keistimewaan dibanding kendaraan lain di jalan raya.