"Tidak sama sekali membedakan dengan pengguna jalan lain. Sama di mata hukum," tegasnya lagi.
"Semua pelat hitam sama di mata hukum," ucap mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri periode 2012-2014 ini.
*Red
"Tidak sama sekali membedakan dengan pengguna jalan lain. Sama di mata hukum," tegasnya lagi.
"Semua pelat hitam sama di mata hukum," ucap mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri periode 2012-2014 ini.
*Red