Kakorlantas Minta Istilah Odol Tidak Digunakan Lagi

Antrean Truk di Dermaga Reguler Pelabuhan Merak (Lenteranews)

Jakarta, Lenteranews - Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho meminta media tidak menggunakan istilah over dimensi dan over load (ODOL) dalam pemberitaan terkait pelanggaran angkutan barang.

Hal itu karena istilah tersebut tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan serta tidak memiliki dasar hukum untuk digunakan dalam konteks penegakan aturan lalu lintas.

"Media berperan besar membentuk pemahaman publik. Penggunaan istilah yang tidak diatur dalam undang-undang, seperti ODOL justru dapat menimbulkan kebingungan dan salah kaprah,” kata Agus dalam keterangannya, Minggu (25/5/2025).

Kemudian Agus menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran terhadap kendaraan barang diklasifikasikan secara tegas.

Selanjutnya over dimensi atau modifikasi dimensi kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis merupakan kejahatan lalu lintas berdasarkan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

Sebab hal itu merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang disengaja dan membahayakan keselamatan. Over load (muatan melebihi kapasitas yang diizinkan) termasuk pelanggaran lalu lintas berdasarkan Pasal 307 undang-Undang LLAJ dapat ditindak melalui penegakan administratif dan sanksi sesuai aturan.

“ODOL bukan istilah hukum. Over dimensi adalah kejahatan, over load adalah pelanggaran. Masing-masing ada pasal dan sanksinya. Maka, media kami harapkan tidak lagi menyamakan keduanya di bawah istilah tunggal yang tidak sah secara hukum,” ucapnya.

Lebih lanjut Agus menyampaikan kejelasan terminologi sangat penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, edukasi yang tepat kepada masyarakat juga akan mendorong kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan keselamatan di jalan raya.

“Kami apresiasi kerja sama media yang selama ini aktif mengedukasi publik. Namun, ke depan mari kita selaraskan istilah dan narasi dengan aturan resmi yang berlaku, termasuk ODOL,” pungkas Agus.