Meski demikian, jika ada sekolah yang sudah siap dan memenuhi persyaratan aturan dari Permendikbud RI, pihaknya akan mengizinkan sekolah itu untuk melaksanakan kegiatan PTM terbatas.
"Untuk saat ini masing-masing sekolah harus mengisi form sesuai dengan aturan Permendikbud, nantinya kita akan mengecek langsung kesiapannya, apakah sudah sesuai protokol kesehatan atau tidak," ungkapnya.
Ia juga menuturkan pada prinsipnya kegiatan PTM yang dilaksanakan di Kabupaten Tangerang dilihat dari segi keamanan, kesehatan dan keselamatan peserta didik dan gurunya.
"Jadi, pelaksanaan PTM jenjang SD ini tidak langsung dibuka begitu saja, tetapi kita akan seleksi terlebih dahulu kesiapan prokes dan lainnya," ujarnya.