"Salah satu program pemulihan ekonomi nasional adalah pemulihan ekonomi daerah," katanya.
PP tersebut merupakan turunan dari dari Undang-undang Nomor 2 tahun 2020. Terkait pinjaman dijelaskan dalam PP 43 pasal 15 , 15a dan 15b, disebutkan pinjaman itu dilakukan kepada PT SMI.
"Jumlah pinjaman dan peruntukannya harus dibahas dalam penyusunan APBD bersama-sama dengan DPRD dan harus persetujuan bersama," ujarnya.
Dengan acuan PP itu, maka pinjaman tidak perlu melalui rapat paripurna DPRD Banten atau hanya cukup melalui pemberitahuan paling lambat 5 hari setelah pengajuan pinjaman dilakukan.