Polisi Berhasil Ungkap Tawuran yang Mengakibatkan Tangan Terputus

Selanjutnya mengetahui sang anak menjadi korban dalam tawuran tersebut,  korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polres Metro Tangerang. 

"Kemudian kami mengamankan AYL dan MS. Mereka melukai korban dengan celurit besar," kata dia. 

Saat ini kedua anak tersebut telah mendekam di Mapolres Metro Tangerang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.

*Rga