CILEGON - Polres Cilegon Polda Banten berhasilan ungkap kasus tindak pidana penyerangan menggunakan senjata tajam (Sajam) yang dilakukan oleh kelompok atau Gankster.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan tindak pidana pengeroyokan terjadi pada Rabu (20/07) awal mula terjadinya pengeroyokan tersebut, "Pengeroyokan terjadi bermula dari media sosial pada saat melaksanakan live streaming antara geng dengan geng lalu melakukan janjian akan mengadakan perkelahian dengan menentukan tempat dan waktu dengan membawa senjata tajam," kata Eko pada Kamis (28/7/2022).
Adapun motif pelaku melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur, "Karena adanya gengsi untuk meningkatkan popularitas genstar atau kelompoknya dengan sering melakukan tawuran dan mengancam gankster lain kemudian di upload ke media sosial," ujar Eko.
Tersangka berjumlah 9 orang yaitu AW, AA, FA, AB, DF, KP, WI, MF, MR,"Dari 9 orang tersangka 4 orang hanya dilakukan pembinaan," ucap Eko.