Sejumlah Suporter Bola di Cilegon di Amankan Polisi

CILEGON - Enam suporter bola ditangkap polisi karena menyerang suporter klub bola lain di Cilegon, Banten. Aksi penyerangan itu sempat terekam CCTV dan viral di media sosial (medsos).

Aksi penyerangan itu terjadi pada Rabu (2/3) di Pegantungan, Kelurahan Jombang Wetan, Kota Cilegon. Mereka menyerang suporter klub bola lainnya menggunakan senjata tajam (sajam).

Peristiwa penyerangan dipicu saat dua orang suporter klub bola Bandung melintasi pendukung klub bola Jakarta yang sedang berkumpul di Temu Putih, Jombang, pada Selasa (1/3) sekitar pukul 23.00 WIB.
 

"Saat melintas di TKP, RA dan TG, yang saat itu wajah dan ciri-cirinya belum dapat diidentifikasikan, lewat sambil menggeber-geber kendaraan dan diteriaki kata-kata 'woi Viking', nama suporter bola dari Persib Bandung," kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, Rabu (9/3/2022).

Tak lama kemudian, sekitar pukul 01.00 WIB, beberapa kendaraan dari pihak suporter yang diteriaki tersebut melintas dan melihat ke lokasi tersebut.

"Sekitar pukul 01.30 WIB, kurang-lebih 15 orang dengan mengendarai 10 motor, di antaranya membawa senjata tajam berjenis celurit, kemudian berjalan ke arah ruko itu sambil meneriakkan kata-kata 'woi' kepada orang-orang yang ada di ruko itu. Mereka yang berkerumun diduga suporter The Jak akhirnya lari berhamburan, kemudian remaja diduga suporter Viking mengejar sambil berteriak dengan kata-kata kotor," katanya.

Polisi kemudian menyelidiki kasus penyerangan tersebut. Alhasil, enam orang anak baru gede (ABG) diamankan polisi untuk dimintai keterangan.

"Jadi, modusnya mereka melakukan penyerangan sambil mengacungkan senjata tajam dengan maksud menakut-nakuti. Dari 15 remaja, saat ini berjumlah enam orang yang berhasil diamankan, jadi masih ada 9 remaja yang masih kami cari keberadaannya," ungkapnya.

Polisi tak menghadirkan para pelaku saat rilis media di Mapolres Cilegon lantaran para pelaku merupakan anak di bawah umur, yang masuk kategori anak berhadapan dengan hukum.

"Karena pelaku enam orang ini semua di bawah umur, nantinya akan kita sesuaikan dengan mekanisme, yaitu peradilan anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012," ujarnya.

Meski begitu, para pelaku disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.

(Adj