Polres Cilegon Berhasil Ungkap Tindak Pidana Penyerangan Genkster Yang Menggunakan Sajam

Kapolres Cilegon - AKBP Eko Tjahyo Untoro

"Akibat kejadian tersebut Korban EM (15) mengalami luka sobek ditangan kanan serta perut bagian sebelah kanan akibat benda tajam," jelas Eko.

Adapun Barang bukti yang diamankan, "Barang bukti yang diamankan 9 bilah Senjata tajam dan 3 Kendaraan Roda dua," ujar Eko.

Atas perbuatanya Para tersangka dijerat  Pasal 2 Undang Unadang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 80 Jo 76 C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun.

Eko menghimbau kepada seluruh orang tua agar lebih berperan aktif di dalam mengawasi dan menjaga anak-anaknya. "Agar terhindar dari tawuran,  bahkan bisa menjadi korban dari pada tawuran itu sendiri," tutup Eko.