CILEGON - Pihak Kepolisian Polres Cilegon Berhasil mengungkap kejahatan para pelaku pengoplos gas subsidi elpiji di Daerah Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.
"Kami berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah atau pelanggaran perlindungan konsumen didaerah hukum Polres Cilegon," kata Kapolres Cilegon, Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro, Kamis (6/10/2022).
Eko menjelaskan, Pada 24 September 2022 dilapak S tepatnya di Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon Bhabinkamtibmas Polsek Ciwandan mendapatkan Laporan Masyarakat bahwa ada aktivitas kegiatan mencurigakan karena ada kendaraan membawa tabung gas masuk ke lokasi tersebut, kemudian Bhabinkamtibmas melaporkan kepada Kapolsek lalu memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan upaya lidik dan setelah dinyatakan benar bahwa ada kegiatan memindahkan isi tabung gas 3 kilo subsidi ke tabung gas 12 kilo non subsidi, unit Reskrim Polsek Ciwandan langsung mengamankan Barang bukti dan mendata serta membawa ke Polsek Ciwandan.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Kata Eko, Pihaknya berhasil mengamankan 6 pelaku yakni JS (46), HS (26), FS (27), OT (44), HN (34), CP (54).