Untuk tersangka yang dibawah umur dan polisi menjerat mereka dengan pasal 2, UU darurat No 12/1951, tentang penguasaan senjata tajam secara ilegal dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Kemudian untuk EP dan AKW dikenakan Pasal 55 KUHP tentang mengajak orang lain melakukan tindakan kekerasan.
*ANA