Para pelaku di tangkap di kediamannya di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor. D alias Agus menjadi pelaku pertama yang berhasil diamankan oleh tim Serigala.
“Kita kembangkan lalu ditangkap lah DS berikut barang bukti Senpi rakitan, alat las, guntig besi, obeng besar dan lainnya,” jelasnya.
"Tiga pelaku lainnya masih kita kejar,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku DS dan D di pasal 363 ayat 1 jo Pasal 53 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.