Terdakwa Kasus Bansos Juliari Batubara Minta Dibebaskan

Juliari Batubara

"Oleh karena itu, permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta permohonan keluarga besar saya, pada majelis hakim Yang Mulia. Akhiri lah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," tutur Juliari. 

"Doa kami, semoga kebaikan majelis hakim Yang Mulia mendapatkan imbalan yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Sekali lagi terima kasih yang setulusnya atas keadilan yang diberikan majelis hakim Yang Mulia kepada saya keluarga saya," tambahnya. 

Seperti diketahui sebelumnya, Juliari Batubara dalam perkara ini dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subside 6 bulan kurungan karena diyakini jaksa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos. Juliari juga dituntut membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar serta hak politik untuk dipilih dicabut selama 4 tahun. 

Juliari diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.