BPBD Pandeglang Cabut Status Tanggap Darurat Bencana

Kondisi Rumah Warga di Pandeglang yang Rusak Akibat di Guncang Gempa Bumi pada Jumat (14/1)

Pandeglang - Status tanggap darurat di Lebak resmi dicabut. Pencabutan ini lantaran kondisi masyarakat sudah berjalan kondusif pasca bencana gempa magnitudo (M) 6,6 pada Jumat (14/1).

"Kita enggak memperpanjang. Kita stop (status tanggap darurat), karena dirasa kondisinya sudah kondusif," ujar Kepala BPBD Lebak Febby Rizky Pratama, Sabtu (29/1/2022).

Berakhirnya masa tanggap darurat, kata Febby, sekarang waktunya fokus pada penanganan pascakejadian. Pihaknya kini tengah menyelesaikan tahap verifikasi dan validasi pada wilayah terdampak gempa.

BPBD Lebak memverifikasi 282 rumah terdampak gempa. Hasilnya, 215 rumah terverifikasi. Setelah verifikasi, ada proses validasi yang membuat data kembali berubah.

"Data awal 282 rumah, 215 rumah terverifikasi. Hasil validasi data terbaru, 214 rumah terverifikasi. Rinciannya 126 rusak ringan, 73 rusak sedang dan 17 rusak berat," tutur Febby.

Menurut dia, data tersebut bisa bertambah maupun berkurang. Hal itu lantaran masih ada 60 data tambahan yang belum terverifikasi. "Hasilnya belum bisa kami sampaikan tentu akan kami verifikasi dan validasi (data tambahan rumah terdampak)," kata Febby.

Ia menjelaskan dalam menangani rumah terdampak gempa akan dibantu oleh Pemprov Banten. "Pemprov akan bantu jenis kerusakan, rusak berat. Sisanya, akan kami coba minta bantu ke BNPB. Kalau tidak, skenario terakhir yaitu menggandeng Pemkab," ujar Febby.

Sekadar diketahui, Pemkab Lebak menetapkan status tanggap darurat bencana gempa selama 14 hari. Hal ini diketahui melalui Surat Keputusan Nomor 360/Kep.39-BPBD/2022 yang ditandatangani oleh Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya. Status tanggap darurat ini ditetapkan untuk merespons bencana gempa bumi M 6,6.

(Jhn/Rh)