Bulan Depan Mantan Wali Kota Cilegon Dikabarkan Bebas Dari Tahanan

Terpidana Kasus Ijin Amdal Transmart TB Iman Ariyadi

CILEGON - Terpidana kasus izin Amdal Transmart Cilegon Tubagus Iman Ariyadi pada awal September 2021 bakal menghirup udara bebas. Mantan Walikota Cilegon itu telah menjalani hukuman empat tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang.  

Kepala Lapas Serang Heri Kusrita membenarkan, jika terpidana kasus korupsi tersebut telah selesai menjalani hukuman atas vonis pengadilan. Rencananya, Iman akan bebas pada September 2021 mendatang.

“Iya sebentar lagi bebas, September,” katanya, Selasa (17/8/2021).

Menurut Heri, Iman tidak mendapatkan remisi pada HUT Kemerdekaan RI tahun ini. Hanya ada tiga napi tindak pidana korupsi (tipikor) yang mendapatkannya.

“Enggak (tidak dapat remisi). Ada tiga yang dapat pertama Uji Nahruji (korupsi lahan negara di Desa Bojongmenteng, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang), Ade Pasti Kurnia (korupsi proyek Bendungan Cihara, Lebak), Herman Husodo (korupsi Bapelkes KS),” ujarnya.

Untuk diketahui, Iman Ariyadi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang yang diketuai Epiyanto. Iman divonis bersalah bersama dua terdakwa lainnya yakni Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Cilegon nonaktif Ahmad Dita Prawira, dan politisi Partai Golkar Cilegon Hendri.  

Iman dinyatakan terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pasal 12 huruf B Undang-undang pemberantasan tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Iman tidak terima dengan putusan tersebut, lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Namun putusan banding malah menguatkan putusan PN Serang.  

Tak mau menyerah, Iman kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya ke Mahkamah Agung. Pada Agustus 2020, MA mengabulkan PK tersebut. Pada putusannya, MA mengurangi dua tahun masa hukumannya, dari sebelumnya enam tahun menjadi empat tahun penjara, dan denda sebesar Rp250 juta.

Berdasarkan catatan bantenraya.com, KPK saat itu menetapkan enam tersangka dalam kasus suap Izin Amdal Transmart Cilegon. Selain Iman mereka Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Akhmad Dita Prawira, Hendri seorang wiraswasta. Selanjutnya, Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Donny Sugihmukti, Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro, dan Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo.

Tubagus Iman Ariyadi, Ahmad Dita Prawira, dan perantara penerima suap Hendri merupakan tersangka penerima suap. Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, Tubagus Donny Sugihmukti, dan Eka Wandoro. 

*Red