LEBAK - Kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda dua dan roda empat akan diberlakukan di Kabupaten Lebak selama 11 hari mulai 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. Untuk ujicobanya sendiri akan dilakukan pada Sabtu (18/12/2021).
Nantinya, para pengendara akan diputarbalikkan petugas jika memang plat nomor kendaraan mereka tak sesuai dengan tanggal yang berlaku.
Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra menerangkan bahwa, penerapan ganjil genap itu sendiri akan diberlakukan dibeberapa titik perbatasan Kabupaten Lebak.
Adapun titiknya yakni di Pos pelayanan Ganjil Genap Mandala, Pos pelayanan Ganjil Genap Cipanas, Pos Pelayanan Ganjil Genap Curugbitung dan Pos Pelayanan Ganjil Genap Cilograng.