Pejabat yang Gunakan Randis Saat Libur Lebaran Akan Diberikan Sanksi

PANDEGLANG - Bupati Pandeglang Irna Narulita menyampaikan pihaknya sudah menandatangani cuti hari raya. Seiring dengan hal tersebut, pihaknya juga meminta seluruh pejabat daerah tidak menggunakan kendaraan dinas saat cuti hari raya kecuali dalam daerah.

"Yang perjalanan keluar Pandeglang mengguanakan randis akan kami sanksi. Silahkan pergunakan kendaraan pribadi atau sewa kendaraan umum," kata Irna, saat memberikan sambutan pada apel pagi di Sekretriat Daerah, Senin (25/4/2022).

Irna menjelaskan, Kendaraan Dinas (Randis) adalah aset daerah yang tentu harus digunakan untuk memberikan pelayanan. Jika digunakan untuk libur hari raya atau kepentingan pribadi, kata Irna, akan berdampak pada kesiap siagaan pelayanan apalagi dipergunakannya untuk jarak yang jauh.

"Seperti dishub, dinkes, Pol.PP, mereka tetap tetap bekerja walaupun cuti hari raya, jadi randis harus tetap standby untuk mobilitas pelayanan," ungkapnya.