Pemerintah Wajibkan Pembayaran THR, Pengusaha Minta Kelonggaran

LenteraNEWS - Pengusaha tergabung dalam Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) meminta kelonggaran terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR). Sebab, belum semua bisnis telah pulih.

Ketua Umum DPD Hippi DKI Jakarta Sarman Simanjorang menjelaskan, dalam kondisi ekonomi normal semua sektor usaha akan memiliki kemampuan membayar THR. Namun, di tengah ketidakpastian saat ini di mana dalam proses pemulihan, banyak sektor usaha baru membuka usahanya. Kemudian, banyak sektor juga yang selama pandemi omzet dan profitnya tidak menentu sehingga menekan arus kas.

Lanjutnya, dalam proses pemulihan ekonomi saat ini, arus kas pengusaha belum semua memiliki kemampuan. Sebutnya seperti sektor hiburan, aneka jasa seperti EO dan usaha penunjangannya, restoran, cafe, hortel, kontraktor kecil menengah dan UMKM.

"Sektor ini ada kemungkinan mampu membayar TRH tapi tidak penuh bahkan tidak mampu sama sekali. Bagi pengusaha yang memang tidak memiliki kemampuan agar tetap diberikan ruang untuk berdialog dan berunding untuk membuat kesepakatan sesuai peraturan yang ada," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (10/4/2022).

Menurutnya, hal itu hanya soal waktu. Jika arus kas pelaku usaha sudah memadai tentu kewajibannya akan segera di selesaikan.

Posko THR kegamaan yang dibentuk untuk Kemenaker dan dinas tenaga kerja kabupaten/kota sebagai pusat konsultasi dan penegakan hukum diharapkan juga melayani dan menjembatani permasalahan bagi pengusaha yang tidak mampu.

"Jangan sampai pengusaha yang memang benar benar tidak memiliki kemampuan membayar THR diberikan sanksi, ini sesuatu yang tidak adil bagi pengusaha. Keterbukaan dan transparansi menjadi dasar untuk menyelesaikan hubungan industrial yang berkaitan dengan permasalahan THR," ujarnya.

(Gt/Jhn)