Pemprov Banten Bantah Tudingan Lalai Dalam Penyaluran Dana Hibah Ponpes

SERANG - Asep Abdullah Busro kuasa hukum Pemprov Banten, Membantah adanya Tudingan Jika Pemerintah Lalai dalam penyaluran dana hibah tanpa melalui verifikasi. Ia menjelaskan bahwa yang menjadi point persoalan hingga kasus tersebut diusut oleh Kejati lantaran soal adanya pemotongan dana yang dilakukan oleh oknum.

Secara prinsip, Busro mewakili Pemprov Banten mengapresiasi langkah hukum yang dilakukan oleh Kejati Banten. Dengan adanya penetapan tersangka dalam kasus dana hibah Ponpes, Kuasa hukum menilai, Hal itu Merupakan bentuk keseriusan Gubernur dalam membrantas Korupsi di Banten.

“Dalam proses ini Pak Gubernur sangat pro terhadap pemberantasan korupsi, oleh karenanya beliau dalam konteks dana hibah ponpes ini bertindak juga sebagai pelapor dan tentu saja pak gubernur dalam hal ini menginginkan semua dana hibah ponpes yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di ponpes ini bisa diterima oleh pihak yang berhak, oleh para kiai dan ponpes selaku pihak yang berhak dan tidak dilakukan juga pemotongan dana hibah oleh oknum-oknum tertentu ini,” Katanya.

*Red