Penggugat UU TNI Diintimidasi, Istana: Pemerintah Tidak Terganggu

Penggugat UU TNI Diintimidasi, Istana: Pemerintah Tidak Terganggu

Jakarta, Lenteranews - Pemerintah menegaskan tak merasa terganggu oleh gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi tersebut diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII).

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Hasan Nasbi sebagai respons atas dugaan intimidasi terhadap tiga mahasiswa UII penggugat UU tersebut.

“Pemerintah sama sekali tidak terganggu oleh masyarakat, kelompok akademisi, atau mahasiswa yang menjalankan tugas konstitusionalnya. Itu hak mereka dan dijamin oleh konstitusi,” tegas Hasan di Jakarta, Senin (26/5/2025).

3 Mahasiswa UII Diduga Diintimidasi OTK