TANGERANG - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 77 Desa akan dilaksanakan Pada Tanggal 10 Oktober 2021. Hal itu sudah di sepakati melalui hasil rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang.
Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa ini, Pemkab Tangerang mengharuskan untuk para pemberi Hak Suara sudah diberikan suntik Vaksin.
"Untuk pelaksanaan pilkades serentak tahun 2021 ini jumlahnya ada 77 desa, jadi mudah-mudahan ini bisa kita siapkan dan kita optimalisasikan dalam situasi pandemi Covid-19," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, Senin (20/09).
Maesyal mengatakan, pertimbangan lain dalam memutuskan pilkades secara serentak itu adalah melihat dari penurunan beberapa kasus Covid-19 yang terjadi di Kabupaten Tangerang.
Adapun untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona dalam pelaksanaan pilkades di 77 desa itu adalah dengan mempercepat pemberian vaksinasi yang dilakukan oleh TNI/Polri dan Dinas Kesehatan setempat.
"Nantinya supaya mereka pada saat hari pemilihan kepala desa itu di satu TPS dengan 500 pemilih semuanya sudah harus divaksin, minimal 50 persen," ujarnya.
Ia menuturkan, karena jadwal pilkades sudah ditentukan, maka pihaknya meminta kepada Camat, Kades dan RT/RW di masing-masing wilayah agar ikut mensosialisasikan dan mengajak masyarakatnya untuk segera di vaksinasi COVID-19.
"Tentunya kami berupaya dan sudah mensosialisasikan kepada masyarakat melalui camat kemudian kades, lurah, RT/RW untuk mengajak masyarakat supaya mau divaksin, agar pelaksanaan pilkades berjalan aman," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana menambahkan bahwa pihaknya telah siap melaksanakan pilkades serentak tahun 2021 di Kabupaten Tangerang dengan mematuhi protokol kesehatan.
*RG