Ribuan Buruh Geruduk Kantor Bupati Serang, Tuntut Kenaikan Upah

Ribuan Buruh Melakukan Aksi di Depan Pendopo Bupati Serang

SERANG - Ribuan buruh yang tergabung dalam sejumlah aliansi melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Serang (28/10/2021). Ribuan buruh ini menuntut kepada pemerintah Kabupaten Serang untuk dapat menaikan upah Buruh sebesar 10 Persen dari Rp4.251.180 pada tahun 2022.

"Mudah-mudahan Mudah-mudahan tahun depan upah kita bisa naik 10 persen," kata Salah Seorang Buruh yang Sedang Berorasi, Kamis (28/10/2021).

Selain menuntut upah, Ribuan Buruh ini juga menuntut kepada Pemerintah untuk menstop upah murah dan mencabut Kepnakertrans Nomor 104 Tahun 2021.

"Kita juga menuntut agar pemerintah mencabut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," katanya.

Parah buruh juga menyoroti soal banyaknya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja Non Skil di sejumlah Industri yang berada di Kabupaten Serang. "Banyak tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan-perusahaan yang sebenarnya pekerjaannya bisa kita lakukan," tutupnya.

*ARW