CILEGON - Seorang pria di Cilegon ditangkap polisi lantaran dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pria tersebut melontarkan penghinaan melalui media sosial Facebook.
Beberapa unggahan di akun Facebook Edward Frans Antonio dianggap polisi terdapat unsur penghinaan. Postingan tersebut diketahui setelah Ditreskrimsus Polda Banten melakukan patroli siber.
Pemilik akun Edward Frans Antonio berinisial E (45) lalu diamankan polisi pada Rabu (14/7). Terduga pelaku masih diperiksa oleh polisi.
"Ya benar, sekarang sedang dilakukan pemeriksaan. Diamankan tentunya kerja sama dengan Polda Banten Krimsus. Saat ini baru kita dalami apakah pernyataan-pernyataan tulisan tersebut merupakan suatu tindak pidana dan, jika terbukti pidana, ya dinaikkan ke proses selanjutnya," kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono saat dimintai konfirmasi, Kamis (15/7/2021).
Sigit mengatakan Polres Cilegon hanya membantu mengamankan. Penangkapan dilakukan oleh jajaran Ditkrimsus Polda Banten.
"Dugaannya melakukan penghinaan dan fitnah. Jadi dari tulisan-tulisan kelihatan tuh seperti ada mungkin ada penghinaan," kata dia.
Pelaku saat ini masih diperiksa di Mapolda Banten. Terkait pasal apa yang akan dipersangkakan, Sigit menyatakan hasil itu nanti dilihat setelah pemeriksaan.
"Kemudian nanti dalam prosesnya karena ini laporan pendalaman awal itu di Krimsus Polda nanti ditindaklanjuti langsung oleh Krimsus Polda," ujarnya.
Dalam postingannya, pria berinisial E tersebut menghina Presiden Jokowi. Dia juga menantang debat dengan disiarkan di stasiun televisi nasional dan menantang untuk dipenjara.
(SFP)