Sidang Kode Etik Tersangka Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J Dilanjutkan Besok

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasety

LenteraNEWS - Polri menyatakan sidang kode etik untuk menentukan sanksi terhadap tujuh tersangka kasus penghalangan penyidikan atau Obstruction of Justice dalam perkara pembunuhan Brigadir J akan dilanjutkan pada Selasa, 6 September 2022.

"Nanti Selasa kami mulai sidang lagi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Senin (5/9/2022).

Menurut Dedi, pada hari ini, pihaknya menggelar rapat sekaligus menyempurnakan berkas-berkas perkara terkait kasus tersebut.

"Kami rapat dahulu (hari ini), sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas," ujar Dedi.

Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga tersangka, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.

Diketahui dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Mereka adalah FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

(Saj)