LenteraNEWS - Polri menyatakan sidang kode etik untuk menentukan sanksi terhadap tujuh tersangka kasus penghalangan penyidikan atau Obstruction of Justice dalam perkara pembunuhan Brigadir J akan dilanjutkan pada Selasa, 6 September 2022.
"Nanti Selasa kami mulai sidang lagi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Senin (5/9/2022).
Menurut Dedi, pada hari ini, pihaknya menggelar rapat sekaligus menyempurnakan berkas-berkas perkara terkait kasus tersebut.