Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka

Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka

LenteraNEWS - Bharada E atau Richard Eliezer resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat dalam insiden berdarah di rumah dinas Kadiv Propam non aktif Irjen Ferdy Sambo  pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka Bharada E resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri mulai Rabu (3/8/2022) malam.

"Bharada E ada di Bareskrim di Pidum setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kita tangkap dan kita tahan," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu malam (03/8/2022).