Soal Tempat Hiburan Malam, ASDA 1 Kota Serang : Tertibkan Secara Tegas

Salah Satu Tempat Hiburan Malam di Pasar Induk Rau Kota Serang (Foto:Istimewa)

SERANG - Terkaitnya banyaknya laporan masyarakat dengan keberadaan Tempat Hiburan Malam di Kota Serang, Pemerintah Kota Serang akan mengambil tindakan secara tegas.

Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang Subagyo mengataka, Sebelumnya Asosiasi Pengusaha pernah melakukan uji Materi Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tentang Penyelanggaraan Kepariwisataan.

Subagyo menjelaskan, Bahwa Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan nomor 6 tahun 2021 tentang penolakan gugatan yang dilakukan oleh asosiasi pengusaha tersebut. Dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tentang Penyelanggaraan Kepariwisataan sudah efektif berjalan.

“Sehingga kami akan melakukan penertiban secara tegas, terintegritas, dan dilakukan gabungan. Nanti Pol PP akan menyiapkan sarpras dan segala sesuatunya,” kata Subagyo, Jum’at (22/7/2022).

Untuk menegakan peraturan yang ada, Subagyo meminta kepada pihak kecamatan untuk melakukan inventarisir terkait kepemilikan tanah yang digunakan pengelola atau pengusaha tempat hiburan malam.

“Untuk selanjutnya kami lakukan tindak lanjut. Termasuk meminta DPMPTSP untuk inventarisir izin yang tidak sesuai peruntukkannya,” ucapnya.