Ini Besaran Nominal THR Untuk PNS dan TNI/Polri 2022

Foto : Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

LenteraNEWS - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan pencairan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tahun 2022. Pemberian THR merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan dalam menangani pandemi melalui pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional.

"Diharapkan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat," kata dia dalam konferensi pers, Sabtu (16/4/2022).

Dia mengungkapkan skema THR 2022 diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum).

"Dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja," ujar dia.

Kemudian untuk instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.