Sebaliknya untuk masyarakat yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun orang itu tidak wajib melakukan pembayaran pajak penghasilan. Golongan ini penghasilannya masih masuk ke dalam pendapatan tidak kena pajak dan kewajiban pajaknya 0%.
Maka dari itu meskipun golongan masyarakat tersebut NIK-nya menjadi nomor NPWP belum tentu mereka wajib membayar pajak.
"Ini yang disebut pendapatan tidak kena pajak. Jadi kalau masyarakat punya NIK yang menjadi NPWP dan bekerja dan pendapatannya Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun mereka PPh nya 0%," tambah Sri Mulyani.
Dia mengatakan sudah banyak rumornya, dengan penggunaan NIK menjadi NPWP maka semua orang yang memiliki NIK akan ditarik pajak oleh negara. Misalnya saja, mahasiswa baru lulus dan belum bekerja sudah ditarik pajak oleh negara. Sri Mulyani menegaskan rumor itu tidak benar.
"Ini untuk meluruskan seolah-olah, siapa saja, ada mahasiswa yang baru lulus, belum kerja, punya NIK harus bayar pajak, tidak benar," tegas Sri Mulyani.
Sebagai informasi, integrasi data NIK dan NPWP sendiri tercantum dalam amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Di dalam beleid itu, NIK disebutkan dapat digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.
Selain itu juga amanat PP Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam Pelayanan Publik yakni kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan.
(Gt)