PHK Massal, Hapus Syarat Batas Usia dalam Lowongan Kerja Dinilai Tepat

Ilustrasi

Sebagai respons terhadap situasi ini, Hempri mendukung langkah Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang berencana menghapus syarat batas usia dalam lowongan kerja.

“Fleksibilitas usia dalam rekrutmen kerja penting karena banyak yang kehilangan pekerjaan. Ini membuka kesempatan lebih luas bagi kelompok usia produktif untuk tetap berkarya,” katanya.

Namun, Hempri mengingatkan agar kebijakan ini tidak mengorbankan hak anak. Usia anak adalah masa membentuk karakter dan kreativitas, bukan untuk bekerja.

"Jadi fleksibel, iya. Namun, tetap perlu pengawasan dan batasan yang adil,” tegasnya.

Dorongan untuk Kebijakan Solutif

Hempri juga menyarankan agar pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 untuk mengendalikan banjir produk asing yang memukul industri dalam negeri.

Ia juga menekankan pentingnya membangun ekosistem usaha sehat, menyediakan pelatihan kerja berbasis pasar, dan memperluas perlindungan sosial bagi korban PHK.

“Pemerintah harus bertindak cepat. Jika tidak, ancaman PHK massal ini akan menggerus potensi bonus demografi yang justru seharusnya menjadi kekuatan bangsa,” pungkasnya.