Target Penerimaan Cukai Hasil Tembakau RI Capai Rp230,09 Triliun pada 2025

Ilustrasi

Oleh karena itu, pembatalan pasal tembakau dalam PP 28/2024 dinilai perlu menjadi perhatian khusus.

“Industri hasil tembakau memiliki porsi yang sangat besar bagi Jawa Timur,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/5/2025).

Data menunjukkan bahwa target penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2025 mencapai Rp230,09 triliun dari total target penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp301,6 triliun.

Dari jumlah tersebut, Jawa Timur ditargetkan menyumbang 60,18%, menjadikannya sebagai wilayah dengan kontribusi terbesar secara nasional.